Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 445/593/SK/RS/2020

  1. KTP
  2. BPJS
  3. Surat rujukan
  4. Surat keterangan tidak ditanggung asuransi lainnya oleh Lurah

  1. 1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga 2. Melakukan pendaftran diloket pendaftran 3. Menunggu Pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju 4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan atau pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen) 5. Pemberian terapi atau resep obat 6. Pengambilan obat didepo Farmasi 7. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir (untuk pasien umum) 8. Pasien pulang/dirawat

1 Jam

1. umum : Sesuai Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 44 Tahun 2017

2. Jamkesda : Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 372/KPTS- DINKES/2018

3. JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan rawat jalan diklinik THT, SYARAF,BEDAH,DALAM,MATA,ANAK,OBGYN,KULIT,JIWA,JANTUNG,EXECUTIVE,GIGI,VCT,FISIOTERAPI, DAN GIZI

1. Email : humasrsudsekayu@gmail.com

2. Telp : 0714-321855

3. SMS/WA :08117122118

4. Kotak Saran dan petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0714-321855

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"